BATANG, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah akhirnya memutuskan mengembalikan hak lima calon peserta didik (CPD) dari 9 CPD yang hilang dalam jurnal zonasi PPDB online Saat Menit menit akhir penutupan.
Keputusan itu, setelah Disdikbud menggelar rapat dengan Ombudsman, Inspektorat, Telkom dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.
"Rapat itu akhirnya memutuskan dua hal pokok yaitu, CPD harus di kembalikan haknya dan masalah ini bukan masalah ranah hukum. Tapi masalah administratif, bukan penyelesaian dari sisi hukum, " ungkap Kepala SMAN 1 Batang, Sukalim, Jumat 8 Juli 2022.
Dijelaskannya, CPD hilang dari jurnal zonasi PPDB online yang mengadu secara resmi sebanyak 8 orang, satu orang mengadu tapi tidak secara resmi dan sudah mendapat sekolah di SMAN 3 Pekalongan.
"Kalau aduan kami ada 8, yang dua anak sudah kami akomadasi di sini. 1 anak sudah masuk di SMAN 3 Pekalongan. Sehingga disini hanya lima anak yang dikembalikan hak CPD-nya, " ungkap Sukalim.
Meskipun sudah dikembalikan hak CPD-nya, lima anak tersebut tidak serta merta bisa diterima secara otomatis. Tapi harus melalui tahapan sesuai petunjuk dari Disdikbud Jateng.
"Secara teknis kami belum dijelaskan. Tapi itu sudah diakomodasi dulu. Mudah-mudahan nanti teknis untuk data pokok pendidikan (Dapodik)-nya yang bertanggungjawab Disdikbud Jawa Tengah, " ungkapnya. logoCariSemarang Raya Kesehatan Umum Psis Olahraga Wisata Bisnis Pendidikan Netizen Karikatur Video Photo RegionalHak 5 CPD PPDB Online SMAN 1 Batang Dikembalikan, Kepsek Minta Laporan Polisi DicabuSukalim menyatakan hilangnya nama CPD PPDB Online di jalur zonasi karena kesalahan manusia atau human error.
"Human error itu bisa dari anak-anak yang main-main atau salah pencet ketika panik di menit-menit akhir penutupan PPDB online. Tapi untuk membuktian pengakuan itu sulit. Berbagai kemungkinan juga bisa muncul yang hubungannya dengan sistem otomatis itu, " kata Sukalim.
Adapun dalam jejak digital yang menghilangkan 9 CPD PPDB online itu diketahu IP adress yang sama. Saat ini pun pihak terkait masih kesulitan untuk membuktikannya.
Sudah bukan ranah kami loh. Karena kami tidak punya apilkasinya dan semestinya orang-orang yang berkepentingan ini pun yang sudah diakomodasi, hal itu tidak dilanjutkan, hanya saja mungkin perbaikan sistem nanti ke depannya, " jelasnya.
Kepala Sekolah SMAN 1 Batang pun meminta kepada orang tua CPD yang haknya sudah dikembalikan untuk mencabut laporan di Kepolisian Polres Batang.
"Karenakan tuntutannya sudah selesaikan. Kalau sudah selesai mohon dicabut. Buat pernyataan bahwa tidak ada tuntutan secara hukum, " tukasnya
Lutfi Adam