BATANG – Jawa Tengah Indonesiasatu.co.id Rabu 23, Januari 2022 Belasan orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pengawas Anggaran dan Birokrasi (Komparasi), Rabu (23/03/2022) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk mempertanyakan kelanjutan penyelidikan dugaan pungutan liar program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Batang.
Menurut Koordinator aksi, Rizal Arifianto, pihak kejaksaan sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Batang kepada masyarakat penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setiap Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan rehab rumah mendapat dana sebesar RP20 juta/unit tidak layak huni. Total penerima bantuan di Kabupaten Batang ada sebanyak 201 penerima.
“Namun oleh oknum anggota dewan, setiap penerima dimintai uang atau pungutan sekitar Rp5 juta. Hal ini tentunya sangat biadab, karena penerima bantuan adalah warga sipil, ” ungkap Rizal. Karena itulah, Komperasi mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Mereka juga mendukung pihak kejaksaan untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka siapapun yang terlibat karena dana BSPS bersumber dari uang rakyat.
“Jika memang tidak ditemukan indikasi adanya unsur korupsi, maka kami minta kejaksaan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan. Numun jika ditemukan indikasi, maka kami minta kejaksaan untuk bertindak tegas dan bisa meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan adanya penetapan tersangka, ” jelas Rizal Arifianto.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Pada kesempatan itu juga diungkapkan dukungan dari sejumlah elemen di Kabupaten Batang yang tergabung dalam Paguyuban Keluarga Batang (PKB) kepada pihak kejaksaan untuk tetap independen dalam menyelidiki kasus tersebut.
“Kami mendengar adanya intervensi dari pihak tertentu di Komisi III DPR RI yang meminta kasus ini dihentikan. Dan jika itu benar, maka kam minta Kejari Batang untuk tetap maju terus dan tidak masuk angin. Masyarakat Batang siap mendukung pak Kajari dan jajarannya dalam mengusut kasus ini, ” beber Rizal.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurudin mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Termasuk dengan mengumpulkan bukti-bukti dan juga keterangan saksi.
“Untuk saksi yang sudah diperiksa sendiri, sedikitnya ada 40 orang, termasuk seorang anggota DPRD Batang. Dan semua APH saya clear n clean dalam penyelidikan kasus ini. Saya tidak tebak pilih dalam melakukan penyelidikan, semua orang sama kedudukannya di mata hukum, baik itu warga biasa ataupun pejabat, ” beber Kajari, Ali Nurudin.
Kajari mengungkapkan, berdasarkan analisa sementara kasus tersebut adalah pungutan didalam bantuan BSPS. Selanjutnya akan dilakukan pengkajian apakah bantuan tersebut dalam kontek pemotongan anggaran, atau pungutan perseorangan.
“Kita harus melihat secara proporsional, kalau dari sinyalemen kegiatan ini (pungutan-red) ada peran-peran dari desa dan masyarakat, termasuk adanya oknum, perlu kita dalami. Karena peran itu perlu dalam proses mengkonstruksikan dan kategorinya apa. Tidak bisa melihat masalah itu terus langsung hantam saja, karena ini konstruksi tidak pidana korupsi, sehingga harus betul unsur-unsurnya terpenuhi menurut pasal dan didukung alat bukti, ” tandas Ali Nuruddin.
Lutfi Adam