Operasi Bersinar Candi 2022, Satresnarkoba Polres Batang ungkap enam kasus narkoba

    Operasi Bersinar Candi 2022, Satresnarkoba Polres Batang ungkap enam kasus narkoba

    BATANG – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap enam kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar sejak 9 hingga 28 Februari.

    Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengatakan dari 6 kasus itu terdapat 9 tersangka. Pada operasi itu, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 2, 23 gram narkotika jenis sabu dan 8, 39 gram narkotika jenis ganja. “Tiga kasus merupakan hasil target operasi (TO) dan tiga kasus lainnya nontarget operasi, ” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya saat Konferensi Pers di Lobi Mapolres Batang, Kamis (10/3/2022).

    Ia menerangkan, 9 tersangka tersebut, yaitu lima pelaku pengguna dan pengedar ganja serta empat pelaku sebagai kurir dan pengguna sabu-sabu. Dari hasil pengungkapan selama 20 hari itu, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, karena masih ada tersangka lainnya. “Saat ini, kami masih membangkan kasus ini dan lakukan pengejaran pelaku lainnya, " tegasnya.

    Kasatresnarkoba AKP Bambang Tunggono menambahkan para pelaku dijerat dengan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentanng Narkotika. Ancaman hukuman dalam tindak pidana narkoba antara lain Pasal 111 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narlkotika golongan I dalam bentuk tanaman, adalah ganja.

    “Pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, ” tandasnya. Lalu pasal 112 ayat (1) untuk pemilik sabu terancam penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian pasal 114 ayat (1) adalah sangkaan untuk kurir, perantara atau penjual terancam penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

    "Dan untuk pemakai narkoba konsumsi pribadi, khususnya golongan I untuk ganja atau sabu menyalahi pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun, " pungkasnya.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Rayakan HUT Persit Ke 76, Persit KCK Cabang...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cabang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jaga Hubungan Kekeluargaan, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Melayat Warga Binaan Yang Meninggal Dunia
    Senang Belajar Bersama, Anak-anak Kampung Pagaleme Rutin Datang ke Sanggar Belajar Satgas Yonif 115/ML
    Stasiun Bakamla Bali Berikan Pembinaan Rapala
    Turun Langsung Temui Prajurit, Kasad Gali Aspirasi dan Cek Kesejahteraan Anggotanya

    Ikuti Kami